HUKUM
I. Pengertian Hukum
Berikut ini definisi Hukum menurut para
ahli :
1. Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “
De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa
yang tidak boleh dilakukan.
2. Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang
yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada
orang lain.
3. Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im
Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang
memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
4. Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5. E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup –
perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang
seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa
itu.
6. R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan
bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat
memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
7. Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan
tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
II. Sifat Hukum
Sifat Hukum adalah sifat mengatur dan
memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat
ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
III. Ciri - ciri Hukum
1. Terdapat perintah dan/atau larangan.
2. Perintah dan/atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak
sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu
tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi
pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu
dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar
suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
IV. Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu
yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut
biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
V. Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya:
a. Hukum Perundang-undangan, tercantum
dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak
di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu
perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena
keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Dikodifikasikan
b. Tidak dikodifikasikan
Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut Tempat /wilayah berlakunya:
a. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu
negara
b. Hukum Internasional; mengatur hubungan
hukum dalam dunia internasional
c. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah
tertentu
d. Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
a. Ius Constitutum (Hukum Positif);
berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum, hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh
tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku
universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil; mengatur hubungan dan
kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material),
perdata (material)
b. Hukum Formil : cara menegakkan perintah
dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hokum acara perdata
Menurut Sifatnya:
a. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts),
dalam keadaan bagaimanapun juga mempunyai paksaan mutlak. Mempunyai sanksi.
b. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat
mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut wujudnya
a. Hukum Objektif, dalam suatu negara,
berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b. Hukum Subjektif, timbul dari hukum
objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
b. menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan
c. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg
mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan
d. antar Negara dengan warga negaranya
(perseorangan).
NEGARA
I. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
II. Sifat – Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
a. Sifat memaksa Tiap-tiap negara dapat
memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
b. Sifat monopoli Setiap negara menguasai
hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
c. Sifat totalitas Segala hal tanpa
terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
III. Tugas Utama Negara
a. Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
b. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat
IV. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan
rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam Negara kesatuan
hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet),
dan satu parlemen.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara
sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara
serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut Negara federal.
V. Unsur – Unsur Negara
a. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang
mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang
dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan
sebagainya.
b. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai
atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur
utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial
yang jelas atas darat, laut dan udara.
c. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undangundang di wilayah
tertentu.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan
pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila
negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit
untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada
yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan
tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum
bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya
pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi
hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
VI. Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk
mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara.
Fungsi negara, antara lain menjaga
ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan,
dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Menjaga ketertiban masyarakat adalah
tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.
PEMERINTAHAN
I. Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
- Sistem pemerintahan menurut ahli
Menurut ajaran Plato sistem terbagi
menjadi lima yaitu Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi dan Tirani.
- Menurut ajaran Aristoteles sistem
terbagi menjadi empat yaitu :
- Sistem Baik Buruk
- dipegang satu orang Monarki Tirani
- dipegang beberapa orang Aristokrasi Oligarki
- dipegang semua orang Demokrasi Anarki
-Menurut ajaran Polybios sistem terbagi
menjadi empat yaitu :
- Sistem Baik Buruk
- dipegang satu orang Monarki Tirani
- dipegang beberapa orang Aristokrasi Oligarki
- dipegang semua orang Demokrasi Okhlokrasi
Macam-macam pemerintahan
- Republik
- Monarki
- PersemakmuranRepublik
Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di
mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip
keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden.
Istilaini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam",
yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik
berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik
diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi
republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk
kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara
republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.
Konsep republik telah digunakan sejak berabad
lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan
dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti
anualiti (memegang pemerintah
selama satu tahun saja) dan
"collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah
dipraktekkan.
Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu
republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa
pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap
sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua
negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa
sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga
dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri
mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai
akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah
sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka,
mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.
Republik dan Konsep Demokrasi
Banyak yang berpendapat negara republik
adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya
bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah
negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan
perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur
hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut
peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.
Dari segi mana yang lebih demokratik,
memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di Negara
monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding
rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di
beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya,
negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu,
biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya
dianggap sebagai simbol demokrasi.
Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos
(μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa
monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di
dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia,
tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan
abad ke-20, hanya 40takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya
empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas
kepada sistem konstitusi.
Perbedaan di antara penguasa monarki
dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala
negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini
untuk jangka waktu tertentu.
Namun dalam negara-negara federasi seperti
Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5
tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam
persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi
dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang
dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis berbeda dengan konsep
penguasa monarki yang sebenarnya. Pada kebiasaannya penguasa monarki itu akan
mewarisi tahtanya. Tetapi dalam sistem monarki demokratis, tahta penguasa
monarki akan bergilir-gilir dikalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya,
mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki
demokratis.
Bagi kebanyakan negara, penguasa monarki
merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu,
penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata
sebuah negara.
Contohnya di Malaysia, Yang dipertuan
Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di
bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan.
Meskipun demikian, pada masa sekarang inibiasanya peran sebagai ketua agama
tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain penguasa monarki, terdapat beberapa
jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas
seperti Maharaja dan Khalifah.
Penguasa monarki di Indonesia
Jabatan penguasa monarki dijabat secara
turun temurun. Cangkupan wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang
kecil misalnya desa adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik,
sampai sebuah pulau besar atau benua (kekaisaran). Kepala adat turun temurun
pada desa adat di Maluku yang disebut negeri dipanggil dengan sebutan raja.
Raja yang menguasai sebuah distrik di Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan
kecil (kerajaan distrik) tunduk kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya
sebuah Kesultanan. Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar
tidak berhak menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh
menyandang gelar Pangeran,Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang
Dipertuan Muda walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian
wilayah kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia
Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak semua
bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas Negara (kerajaan).
Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak kolonial Belanda
merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Contoh kerajaan:
1. Mangkunegaran (Pangeran
Adipati)
2. Kasepuhan (Sultan)
3. Kanoman (Sultan)
4. Kacirebonan (Pangeran)
5. Kerajaan Pagatan
(Pangeran Muda)
Persemakmuran
Persemakmuran merupakan istilah yang
berasal dari abad kelima belas (dari bahasa Inggris commonwealth) yang secara
harfiah berarti untuk kebaikan/kemakmuran bersama. Persemakmuran pada mulanya
berarti sebuah Negara yang dipimpin untuk kemakmuran bersama dan bukan hanya
untuk kemakmuran beberapa orang dari kelas tertentu saja.
Pada zaman sekarang istilah ini lebih
bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam komunitas yang
dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
- sebuah negara yang didirikan berdasar
suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat bersama;
- sebuah federasi negara-negara;
- sebuah komunitas negara-negara mandiri;
- sebuah negara republik; atau
- sebuah negara monarki konstitusional
yang demokratis.
II. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat
disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk
pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk
pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal
4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan
di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud
dengan system pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu
dibahas mengenai sistem pemerintahan.
A. Pengertian Sistem
Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari
gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan
dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau
cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal
dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna
menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang
memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara,
hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative,
eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah
yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu
tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja
saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi
pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan
menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan
undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan;
Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan
Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas
undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga
eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan
negaramenggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga
negara, dan bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara
yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada
cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia
adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja
secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan
di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk
pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban
membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan
melaksakan undang-undang.
Setiap departemen akan dipimpin oleh
seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh
seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat
berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
B. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana
pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden.
Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak
bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara
yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amerika Serikat dan
Indonesia
C. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet
yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab
kepada parlemen/DPR. Contoh:
negara yang menggunakan sistem kabinet ini
adalah negara-negara di Eropa Barat. Apabila dilihat dari cara pembentukannya,
cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan
cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet
yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada
didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet
parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan
kabinet partai. Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya
tidak memperhatikan dan memperhitungkan suarasuara
serta keadaan dalam parlemen/DPR.
III. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar,
yaitu:
1. Sistem pemerintahan presidensial;
2. Sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia
menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya system
pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem
pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara
yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai
Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan
tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara
tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang
dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model
pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem
pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap
konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari
dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara
lain dibelahan dunia. Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai
pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan
legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif
berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini
ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
IV. Ciri-ciri dari sistem pemerintahan
parlementer adalah sebagai berikut:
1. Badan legislatif atau parlemen adalah
satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas
orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik
yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan
memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari
atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri
dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini,
kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada
parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota
parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan
kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada
kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai
kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan
kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam
negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya
berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat
menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri
dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk
membentukan parlemen baru.
V. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah
terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
VI. Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer :
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada
mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan
oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif
atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya
karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan
parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen
dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen
dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi
bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan
legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini
ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
VII. Ciri-ciri dari sistem pemerintaha
presidensial
1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh
parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh
presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab
kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada
parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif
dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah
pengawasan langsung parlemen.
VIII. Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya
karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas
dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat
adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.Penyusun program kerja
cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannLegislatif bukan
tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar
termasuk anggota parlemen sendiri.
IX. Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang
jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan
publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislative sehingga
dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
X. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara
Lain
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai
dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan
bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem
pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris
masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem
pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh
negara-negara lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem
pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan
Argentina. Dan contoh negara yang
menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan
Australia.
XI. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD
1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:
1. Indonesia adalah negara yang
berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara
pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri negara ialah pembantu presiden,
menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu
tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan,
kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat
mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan
pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak
mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat
dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia
ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa
dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa
Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk
itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang
berdasarkan pada konstitusi.
Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa
konstitusi negara itu berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan
atau eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan
hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus
dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. Dengan
mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional,
diharapkan dapat terbentuk system pemerintahan yang lebih baik dari yang
sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat
kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang
telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia
sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan
UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa
transisi. Sebelum diberlakukannya system pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945
hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih
mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya
transisi menuju system 23 pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru
diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
A. Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai
berikut:
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip
otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk pemerintahan adalah republik,
sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden adalah kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet atau menteri diangkat oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen terdiri atas dua bagian
(bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan
kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh
Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil
unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan
untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
B. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia
adalah sebagai berikut :
1. Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan
mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden dalam mengangkat penjabat
negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu
perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih
besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan
baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.
C. Pengertian perbedaan pemerintah dengan pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi.
Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam
arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah
segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga
eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkantuju an negara.
D. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda.
Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan
menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah
lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat
perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara
yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah
segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga
eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah
segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa
pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai
fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang
lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi
tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem social yang
berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem
pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim
masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi
perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara
(pemerintah). Pemencaran kekuasaan(dispersed of power), menurut Leslie Lipson,
merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho,
2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran
kekuasaan itu.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
http://fachmiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html
http://samilsam.blogspot.com/2011/11/kenyataan-yang-diwujudkan-oleh-adanya.html
http://samilsam.blogspot.com/2011/10/menghargai-kedudukan-dan-peranan-
setiap.html
http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/05/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://dimasmelodi.blogspot.com/2011/10/pengertian-perbedaan-pemerintah-dengan.html
http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-tujuan-dan-unsur.html
http://samilsam.blogspot.com/2011/10/menghargai-kedudukan-dan-peranan-setiap.html
http://redendonk.blogspot.com/2012/11/warga-negara-hukum-negara-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar